berantasonline.com (Sukabumi)

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa penerapan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif Satuan Pendidikan masih perlu penyesuaian di wilayahnya.

Jajah Nurdiansyah Tampung Aspirasi Ekonomi Desa dalam Reses di Warungkiara

SE tersebut mengatur jam masuk sekolah dimulai pukul 06.30 WIB dan pembelajaran berlangsung lima hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai tahun ajaran 2025/2026.

Sekretaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, menyatakan bahwa pihaknya bersama lintas sektor tengah membahas mekanisme penerapan kebijakan tersebut. Hal ini mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam.

“Untuk jam kerja satuan pendidikan dan jam masuk sekolah, masih dalam tahap pembahasan bersama. Kami melibatkan Disdik, Kemenag, tokoh agama, pemuka masyarakat, hingga MUI,” kata Khusyairin.

Menurutnya, karakteristik tiap wilayah di Sukabumi berbeda. Sekolah di perkotaan relatif lebih mudah menyesuaikan, sementara sekolah di pelosok pegunungan menghadapi kendala akses dan jarak tempuh.

“Ini tidak bisa digeneralisasi. Ada daerah yang siswanya harus berjalan kaki hingga lima kilometer dengan medan sulit. Karena itu, langkah implementasi harus menyesuaikan kondisi lokal,” jelasnya.

Meski begitu, Khusyairin menegaskan bahwa Disdik Kabupaten Sukabumi tetap mendukung kebijakan Pemprov Jabar dalam rangka peningkatan kedisiplinan dan kualitas pendidikan.