berantasonline.com (Sukabumi)

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa seluruh proses pendataan kondisi bangunan sekolah, termasuk klasifikasi tingkat kerusakannya, dilakukan secara terpusat melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pendekatan ini menjadi landasan utama dalam pengusulan bantuan pembangunan dan rehabilitasi ke pemerintah pusat.

Jajah Nurdiansyah Tampung Aspirasi Ekonomi Desa dalam Reses di Warungkiara

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, menjelaskan bahwa Dapodik saat ini menjadi instrumen strategis dalam menilai dan mencatat kondisi fisik sekolah, baik yang mengalami kerusakan ringan, sedang, hingga berat.

“Seluruh data terkait kerusakan sekolah kami input melalui sistem Dapodik. Di situlah terdata berapa jumlah sekolah yang rusak ringan, sedang, dan berat,” ujar Khusyairin, Minggu (18/05/2025).

Ia menambahkan bahwa data yang telah dikumpulkan akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam penyaluran bantuan pembangunan melalui program revitalisasi, yang sebelumnya dikenal sebagai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

“Data tersebut kemudian diolah oleh kementerian. Sekarang program bantuannya disebut revitalisasi, tapi prinsipnya sama seperti DAK fisik. Pemerintah pusat akan menyesuaikan bantuannya dengan kondisi yang tercatat dan anggaran yang tersedia,” jelasnya.

Di tingkat daerah, sambung Khusyairin, intervensi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih difokuskan untuk menangani bangunan sekolah yang masuk kategori rusak berat. Namun ia belum merinci secara pasti jumlah sekolah dalam kategori tersebut.

“Jumlah pastinya saya belum hafal, tapi kami punya database yang bisa diakses. Nanti bisa kami bagikan tautannya,” tambahnya.