berantasonline.com (Sukabumi)

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan perannya dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA) melalui berbagai program dan regulasi yang berpihak pada pemenuhan hak anak di lingkungan pendidikan.

Jajah Nurdiansyah Tampung Aspirasi Ekonomi Desa dalam Reses di Warungkiara

Hal ini disampaikan Sekretaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, saat menghadiri kegiatan verifikasi lapangan hybrid dalam rangka evaluasi KLA yang digelar di Pendopo Sukabumi pada Rabu (14/05/2025). Kehadiran Khusyairin mewakili pimpinan Disdik dalam forum strategis tersebut.

“Dalam kegiatan ini kami menyampaikan dua poin utama peran Dinas Pendidikan dalam mendukung Kabupaten Layak Anak,” ujar Khusyairin.

Poin pertama, menurutnya, berkaitan dengan kerangka regulasi yang telah diterapkan di Kabupaten Sukabumi dalam bidang pendidikan. Ia menjelaskan bahwa daerah ini telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 yang kemudian diperbarui menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Regulasi ini menjadi fondasi untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif, aman, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak,” tambahnya.

Poin kedua adalah implementasi Sekolah Ramah Anak (SRA) di seluruh jenjang pendidikan. Data yang dipaparkan Khusyairin menunjukkan bahwa program SRA telah menyentuh hampir seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi.

“Untuk jenjang PAUD saja, sudah ada 2.495 sekolah yang menerapkan prinsip ramah anak. Sementara itu, di jenjang SD terdapat 1.215 sekolah, SMP 390 sekolah, dan 106 satuan pendidikan nonformal seperti PKBM dan SKB juga telah menerapkan konsep yang sama,” rincinya.