berantasonline.com (Sukabumi)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/03/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, para anggota DPRD, dan jajaran perangkat daerah.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menyepakati dua Raperda strategis, yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.

Sebelum penetapan keputusan, rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari alat kelengkapan dewan. Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup disampaikan oleh Erpa Aris Purnama, S.Si.

Sementara itu, laporan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Raperda Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE., MM.

Setelah melalui rangkaian pembahasan, kedua Raperda tersebut akhirnya disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama sebagai tahapan untuk mendapatkan nomor registrasi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan tersebut.