Bogor –

Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah kepada warga di Aula Kantor Kecamatan Bogor Selatan. Kegiatan untuk menaikkan literasi hukum dan memastikan peraturan daerah tidak hanya jadi arsip, tapi dipahami dan dijalankan masyarakat berjalan dengan antusias yang tinggi dihadiri sekitar 138 peserta, senin (15/6/2026).

Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Abdul Kadir Hasbi Alatas dan Alma Wiranta dengan kapasitas sebagai ahli madya Kejaksaan RI penugasan Kabag Hukum dan HAM di Pemkot Bogor. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif ini jadi bukti sinergi dalam menyebarluaskan informasi hukum ke akar rumput.

Tiga Perda yang disosialisasikan ke warga Kota Bogor Selatan dengan penjelasan langsung diantaranya Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Msyarakat yang disampaikan Said Muhammad Mohan, fokus pada 13 poin ketertiban mulai dari PKL, reklame liar, parkir, kebisingan, hingga peran RT/RW.

“Pengurus lingkungan dan warga jadi garda depan jaga ketertiban. Sosialisasi ini buka wawasan baru buat kita semua karena tidak semua membuka JDIH,” ujarnya.

Selanjutnya Perda No. 4 Tahun 2010 tentang Ketenagakerjaan yang dipaparkan Fajar Muhammad Nur, materi mengenai hak dan kewajiban pekerja, kontrak kerja, UMP, BPJS Ketenagakerjaan, hingga kewajiban perusahaan utamakan tenaga kerja lokal. Fajar mencatat banyak masukan warga soal pengawasan upah.

“Ini PR Komisi IV, ke depan bisa jadi bahan evaluasi dan motivasi revisi Perda Ketenagakerjaan karena sudah terlalu lama dan sudah ada aturan baru UU Ciptaker,” katanya.

Untuk Perda No. 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang dijelaskan oleh Hasby Alatas, menegaskan komitmen Pemkot untuk melindungi perempuan dari kekerasan, diskriminasi, serta mendorong pemberdayaan ekonomi harus jadi prioritas.

Keterbatasan SDM Pemkot, anggaran dan waktu membuat kolaborasi sosialisasi peraturan (sosper) jadi bahan evaluasi sehingga DPRD Kota Bogor turun tangan membantu Pemkot Bogor. Alma Wiranta menyebut sosialisasi Perda selama ini terhambat karena Pemkot Bogor hanya menganggarkan 1 kegiatan setahun dan optimal melalui JDIH Kota Bogor.