berantasonline.com (Sukabumi)

DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-43 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/12/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali.

Jajah Nurdiansyah Tampung Aspirasi Ekonomi Desa dalam Reses di Warungkiara

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan Perubahan Pertama Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Desember 2025 yang ditetapkan pada 8 Desember 2025. Adapun agenda utama rapat meliputi pengambilan keputusan atas Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 merupakan amanat Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 372 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Ia menjelaskan, Badan Musyawarah DPRD telah melaksanakan tugasnya dengan menyusun dan membahas Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026. Hasil pembahasan tersebut kemudian disampaikan secara resmi oleh Pimpinan Badan Musyawarah DPRD, H. Usep, dalam forum rapat paripurna.

Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Perubahan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana.

Dalam laporannya, Bayu Permana mengungkapkan bahwa Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 8 Tahun 2025 memuat 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari 10 Raperda prakarsa DPRD dan 9 Raperda usulan Pemerintah Daerah. Namun, seiring perkembangan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan penyesuaian terhadap daftar Propemperda tersebut.