Sulut, BERANTAS –
Bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) di Kelurahan Bebali, Siau Timur, Kamis, (21/5/2026 dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Sitaro.
Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan Alfred Ronald Takarendehang, SE, Ak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Sitaro untuk menjalankan tugas pimpinan sementara waktu, hingga ditetapkannya Ketua DPRD definitif berdasarkan usulan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Rapat Paripurna sekaligus juga membahas usulan pemberhentian almarhum Djon Ponto Janis S.H dari jabatan Ketua DPRD Sitaro, menyusul meninggal dunianya pimpinan legislatif tersebut beberapa waktu lalu.

Suasana rapat paripurna berlangsung penuh penghormatan terhadap jasa serta pengabdian almarhum Ketua DPRD Djon Ponto Janis, S.H selama memimpin lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Dalam keputusan rapat, Alfrets Ronald Takarendehang SE,Ak diberikan mandat untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Ketua DPRD agar roda pemerintahan dan fungsi kelembagaan DPRD tetap berjalan normal sampai adanya penetapan pimpinan definitif.
Plt Ketua DPRD Kabupaten Sitaro, Alfrets Ronald Takarendehang, SE,Ak dalam keterangannya menyampaikan penghargaan dan rasa hormat kepada almarhum Djon Ponto Janis S.H selama ini dikenal sebagai sosok pimpinan DPRD yang memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas kelembagaan. Ia menegaskan, bahwa di masa tugasnya sebagai pelaksana tugas, amanah yang diberikan tersebut akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami akan menjalankan tugas ini sebaik mungkin demi menjaga stabilitas dan kelangsungan kerja DPRD Sitaro sampai adanya penetapan ketua definitif dari PDI Perjuangan,” ujarnya.