
berantasonline.com (Sukabumi)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, atau yang dikenal sebagai Raperda PATANJALA. Hat itu disampaikan dalam Rapat Paripurna, Rabu, (12/11/2025).
Regulasi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menghidupkan kembali kearifan lokal Sunda dalam menjaga keseimbangan alam, khususnya pelindungan kawasan sumber air yang menjadi isu krusial di Kabupaten Sukabumi.
Raperda PATANJALA lahir dari kebutuhan memperkuat visi daerah “Sukabumi Mubarokah”, terutama pada dua indikator utama: pemajuan kebudayaan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Selain itu, meningkatnya ancaman bencana ekologis seperti banjir dan longsor, akibat rusaknya ekosistem sumber air membuat kebijakan berbasis kultural menjadi semakin mendesak.
Instruksi Gubernur Jawa Barat terkait pengelolaan ruang berbasis nilai-nilai kabuyutan turut mempertegas perlunya regulasi yang berakar pada budaya lokal.
Raperda PATANJALA memuat 12 Bab dan 39 Pasal, yang antara lain mengatur:
- Pengetahuan tradisional Patanjala sebagai dasar pelindungan kawasan sumber air.
- Klasifikasi kawasan: leuweung larangan (suaka), leuweung tutupan (lindung), dan leuweung baladahan (budidaya).
- Tahapan pelindungan berbasis budaya: tatahar, naratas, dan netepkeun.
- Peran masyarakat dalam pelestarian, pendidikan budaya, dan pengawasan kawasan.
- Skema pendanaan, termasuk dukungan perangkat daerah dan sumber pembiayaan lain yang sah.