
berantasonline.com (Sukabumi)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-40 Tahun Sidang 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep serta Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Rabu, (12/11/2025).
Hadir dalam paripurna tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari hasil Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah pada 29 Oktober 2025, yang menetapkan jadwal kegiatan DPRD untuk November–Desember 2025.
Beberapa agenda penting yang dibahas meliputi:
- Penetapan dan pengambilan keputusan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026
- Pembahasan Raperda Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air
- Penyampaian keputusan pimpinan DPRD terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026
- Penyampaian Nota Pengantar Bupati terkait Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran
Dalam sesi laporan, Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris Purnama, S.Si, memaparkan hasil penyusunan Propemperda Tahun 2026. Kemudian Ketua Bapemperda, Bayu Permana, menyampaikan laporan pembahasan Raperda mengenai Pelestarian Pengetahuan Tradisional.
Sementara itu, Pimpinan Badan Anggaran DPRD, H. Usep, melaporkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas evaluasi Gubernur Jawa Barat mengenai Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.