berantasonline.com (Sukabumi)

Kasus dugaan bunuh diri seorang penjaga sekolah berinisial DRM di SDN Sentral, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, yang terjadi pada Rabu (11/02/2026), masih menjadi sorotan publik. Korban diduga nekat mengakhiri hidupnya akibat tekanan psikis dan rasa sakit hati yang disebut-sebut dipicu oleh perlakuan dua oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Jajah Nurdiansyah Tampung Aspirasi Ekonomi Desa dalam Reses di Warungkiara

Menanggapi hal tersebut, Ketua Solidaritas Pergerakan Mahasiswa dan Masyarakat Sukabumi (SUPERMASI), Deni, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi untuk segera mengambil langkah tegas terhadap kedua oknum guru yang diduga terlibat.

Menurut Deni, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi juga menyangkut pelanggaran etika profesi sebagai tenaga pendidik sekaligus aparatur sipil negara.

“Perilaku kedua oknum guru ini bukan hanya berpotensi pidana, tetapi juga telah melanggar norma etika profesi dan kode etik ASN. Hal ini tentu mencoreng dunia pendidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, wajib menjunjung tinggi nilai dasar ASN, menjaga etika, serta berperilaku profesional dan berintegritas.

Selain itu, Deni juga menyoroti ketentuan disiplin ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Meski aturan tersebut secara khusus mengatur PNS, namun secara prinsip juga menjadi rujukan dalam pembinaan disiplin bagi PPPK.

“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang melakukan tindakan yang merugikan pihak lain, menyalahgunakan wewenang, maupun melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra instansi pemerintah,” jelasnya.