Cibinong – Forum Pondok Pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Bogor Raya menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar segera mengeluarkan regulasi yang tegas terkait pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual.
Pernyataan tersebut disampaikan Forum Ponpes dan DKM Bogor Raya saat mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Bogor, Jumat (12/6/2026).
Dalam pernyataannya, Forum Ponpes dan DKM Bogor Raya mengecam keras segala bentuk perilaku penyimpangan seksual yang dinilai bertentangan dengan norma agama Islam, Pancasila, serta kearifan lokal masyarakat Bogor yang religius.
“Kami mengecam keras segala bentuk perilaku penyimpangan seksual yang bertentangan dengan norma agama, Pancasila, dan nilai-nilai masyarakat Bogor yang religius. Ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap masa depan generasi muda dan ketahanan keluarga,” kata Koordinator Forum Ponpes dan DKM Bogor Raya, Ustaz Abdul Halim.
Pihaknya juga menyampaikan keprihatinan atas lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang dinilai memfasilitasi terjadinya penyimpangan seksual, baik melalui media daring maupun di sejumlah lokasi tertentu.
Selain itu, forum mengaku memiliki kekhawatiran terhadap dampak yang ditimbulkan bagi generasi muda dan kehidupan keluarga di Kabupaten Bogor.
“Kami memiliki keprihatinan mendalam terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum serta kekhawatiran kolektif terhadap dampak buruk penyimpangan ini bagi generasi muda dan ketahanan keluarga di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Atas dasar itu, Forum Ponpes dan DKM Bogor Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera membentuk dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual sebagai payung hukum bagi aparat di lapangan.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Bogor segera menerbitkan Perda dan Perbup terkait pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual agar aparat memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan tindakan,” tegas Ustaz Halim.
Forum juga meminta agar Satpol PP bersama instansi terkait hingga perangkat RT melakukan penertiban secara rutin terhadap hotel, apartemen, rumah kontrakan, rumah pribadi, kos-kosan, serta tempat hiburan yang diduga menjadi lokasi kegiatan asusila.