
berantasonline.com (Sukabumi)
Sejumlah guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengeluhkan belum diterimanya gaji selama dua bulan terakhir.
Selain persoalan gaji, mereka juga mengaku hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) kontrak perjanjian kerja yang menjadi dasar status dan kepastian kerja mereka. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik karena berkaitan dengan kepastian administrasi serta kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Salah seorang guru P3K Paruh Waktu, Asep (36), mengaku harus mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga akibat belum turunnya gaji.
Menurutnya, selain menjalankan tugas mengajar di sekolah, ia kini mencoba menjalankan usaha kecil-kecilan agar kebutuhan rumah tangga tetap terpenuhi.
“Untuk mencukupi kebutuhan keluarga, saya terpaksa mencari penghasilan lain dengan berbisnis kecil-kecilan karena sampai sekarang gaji belum turun,” ujar Asep, Selasa (10/02/2026).
Ia menambahkan, kebutuhan rumah tangga tetap harus dipenuhi meski gaji sebagai tenaga pendidik belum diterima.
“Keperluan keluarga terus berjalan. Mau tidak mau saya harus mencari cara lain supaya kebutuhan di rumah tetap terpenuhi,” katanya.