berantasonline.com (Sukabumi)

Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Raihan ini menjadi yang ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak 2014.

Jajah Nurdiansyah Tampung Aspirasi Ekonomi Desa dalam Reses di Warungkiara

Capaian tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (19/6/2026), dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Usep, mengatakan opini WTP merupakan bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai standar akuntansi pemerintahan, didukung sistem pengendalian internal yang baik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“WTP bukan hanya prestasi administratif, tetapi juga menunjukkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang semakin baik,” ujarnya.

Selain membahas pertanggungjawaban APBD, DPRD bersama pemerintah daerah saat ini tengah mempersiapkan sejumlah regulasi strategis. Salah satunya Raperda Penanganan Kawasan Kumuh yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 2027 guna memperluas pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat.

DPRD juga mulai menyiapkan regulasi terkait desa menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027. Pelaksanaan Pilkades diperkirakan masih menggunakan sistem pemungutan suara manual dengan mempertimbangkan kondisi geografis serta keterbatasan jaringan di sejumlah wilayah.

Selain itu, perhatian juga diarahkan pada penyusunan Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.