Sitaro, BERANTAS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sitaro melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 6 (enam ) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ew (inkracht van gewijsde) Tahun 2026, Kamis (16/04/2026), bertempat di Halaman Kantor Kejari Kepulauan Sitaro, Kelurahan Paniki Siau Barat.
Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan.

Barang bukti yang dimusnakan berupa Pisau penikam, baju, celana, parang/senjata tajam,kayu dan Handphone yang berasal dari 6 perkara tindak pidana Umum, seperti pengancaman, kepemilikan senjata tajam, perlindungan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin alat pemotong, palu dan dibakar.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan pengelolaan barang bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Stanley Oldy Pratasik, SH, MH memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan bukti nyata dari tindak kejahatan yang berhasil diproses secara hukum hingga tuntas.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam salah satu tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan Hakim,” ungkapnya.
“Kami pastikan semua barang bukti dihancurkan secara tuntas agar tidak disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat,” ujarnya.