
berantasonline.com (Sukabumi)
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyoroti masih rendahnya kepatuhan sejumlah perusahaan menara telekomunikasi terhadap aturan perizinan di Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut disampaikan Hamzah saat menghadiri rapat koordinasi bersama perusahaan tower telekomunikasi yang digelar di Aula DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Kamis (07/05/2026).
Dalam forum tersebut, Hamzah mengaku kecewa karena dari 14 perusahaan yang diundang pemerintah daerah, hanya tiga perusahaan yang hadir mengikuti rapat koordinasi.
“Saya mengapresiasi langkah DPMPTSP yang sudah mengundang perusahaan-perusahaan tower. Namun sangat disayangkan, dari 14 perusahaan yang diundang hanya tiga yang hadir, padahal undangan sudah disampaikan jauh hari sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, ketidakhadiran sebagian besar perusahaan menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap pemerintah daerah dan forum koordinasi yang bertujuan menyelesaikan persoalan perizinan.
Meski demikian, Hamzah menegaskan DPRD Kabupaten Sukabumi tidak pernah menghambat investasi di daerah. Ia justru mendorong para investor untuk berkembang di Sukabumi dengan tetap mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Kami tidak anti investasi. Silakan berinvestasi di Kabupaten Sukabumi, tetapi seluruh aturan pemerintah daerah juga harus dihormati dan dipatuhi,” tegasnya.