Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. (Foto:Ist)

Sulut, BERANTAS –

Ketua umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, menegaskan bagi anggota PWI di Sulawesi Utara yang mengambil sikap membelot mengikuti PWI KLB yang tidak sah, KTA PWI nya dibekukan dan dicabut.

“Kenapa kami bekukan dan dicabut KTA PWInya? karena sudah membuat pelanggaran organisasi PWI sesuai PD/PRT,” tegas Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun yang sah dihubungi, Kamis (3/4/2025).

Hendry terpilih sebagai Ketum PWI Pusat periode 2023-2028 secara sah pada Kongres PWI Pusat di Bandung, 27 September 2023.

Kepengurusan Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun juga secara legal standing disahkan Pemerintahan pusat lewat Kemenkumham.

“Jadi, PWI di Indonesia hanya satu tidak ada dualisme. Tapi, memang ada sekelompok orang yang membuat KLB PWI tidak sah atau ilegal karena tidak sesuai dengan PD/PRT PWI. Hasil KLB tidak diakui Pemerintah. Coba tanya apa mereka punya AHU dari Kemenkumham. Pasti tidak punya,”tegas Hendry.

Karena itu Hendry menjelaskan, saat ini PWI Pusat yang sah sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri atas perbuatan sekelompok orang yang mengaku terpilih Ketua Umum PWI versi KLB (kongres luar biasa).

“Surat perintah penyidikan menindaklanjuti laporan kami di Bareskrim Mabes Polri untuk memproses hukum surat diterbitkan atas kasus pemalsuan dokumen yang diterbitkan notaris sudah keluar. Kita tunggu saja proses hukum selanjutnya,'” tegas Hendry.