
berantasonline.com (Sukabumi)
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendataan, pelaporan, dan pemanfaatan kawasan serta tanah terlantar, Senin (04/05/2026).
Pembahasan dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Bagian Hukum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Pertanian, DPMPTSP, dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan Raperda tersebut disepakati setelah melalui proses pembahasan intensif dan penyempurnaan berdasarkan masukan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat landasan hukum pemerintah daerah dalam menangani keberadaan tanah-tanah yang terindikasi terlantar agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
“Raperda ini sangat penting sebagai dasar hukum pemerintah daerah dalam melakukan pendataan dan pengelolaan lahan terlantar agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan lahan yang tidak dimanfaatkan secara produktif perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menghambat pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah.
“Tanah merupakan amanah yang harus dimanfaatkan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.