
berantasonline.com (Sukabumi)
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi melakukan pengawasan terhadap perizinan pemanfaatan air tanah dan bangunan milik PT Indolakto Plant C3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jum’at (06/03/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan bahwa dalam kunjungan tersebut pihaknya melakukan pengecekan terhadap sejumlah dokumen perizinan penting yang dimiliki perusahaan.
Beberapa dokumen yang ditinjau di antaranya Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami melakukan kunjungan dalam rangka pengawasan sekaligus pembinaan terkait perizinan perusahaan. Tadi kami melihat langsung dokumen IPAT, SLF, dan juga PBG yang dimiliki perusahaan,” ujarnya.
Menurut Iwan Ridwan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pihak perusahaan dinilai cukup kooperatif dalam mengurus berbagai perizinan yang diperlukan.
Ia menjelaskan bahwa masa berlaku izin IPAT PT Indolakto Plant C3 sebelumnya telah habis pada Februari 2026. Namun perusahaan telah mengajukan proses perpanjangan yang saat ini sedang diproses di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui instansi terkait di bidang energi dan sumber daya mineral.