
berantasonline.com (Sukabumi)
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti dugaan masih adanya perusahaan menara telekomunikasi di wilayah Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi antara DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Barisan Pejuang Demokrasi Indonesia yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (05/05/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan seluruh perusahaan tower wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk kepemilikan SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Hari ini kami menindaklanjuti laporan dari BAPEKSI terkait dugaan adanya perusahaan tower yang belum memiliki SLF. Aturannya sudah jelas, termasuk yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021,” ujarnya.
Audiensi tersebut turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perizinan, serta Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
Hamzah meminta seluruh perusahaan tower di Kabupaten Sukabumi segera melengkapi dokumen perizinan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap masyarakat sekitar.
“Kami mengimbau perusahaan menara telekomunikasi agar segera menyelesaikan seluruh perizinan, termasuk SLF dan PBG,” katanya.