
berantasonline.com (Sukabumi)
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, memberikan apresiasi terhadap inovasi layanan yang diterapkan Samsat Cibadak dalam mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran gubernur yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama. Menurut Hera, langkah ini menjadi solusi atas kendala klasik yang selama ini dihadapi wajib pajak.
“Sekarang masyarakat tidak perlu lagi kesulitan hanya karena tidak memiliki KTP pemilik awal. Praktik ‘nembak’ juga otomatis tidak diperlukan lagi,” ujarnya, Jum’at (17/04/2026).
Ia menilai, kemudahan ini seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Dengan sistem yang lebih terbuka dan sederhana, tidak ada lagi alasan untuk menunda kewajiban membayar pajak kendaraan.
Selain itu, Hera juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut secara tidak langsung menutup ruang praktik percaloan yang selama ini kerap terjadi di lingkungan pelayanan pajak kendaraan.
“Ini program yang sangat baik dari gubernur dan langsung direspons oleh pihak Samsat. Di sini sudah ditegaskan tidak ada lagi calo maupun praktik ‘nembak’,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Hera usai melakukan peninjauan langsung ke Kantor Samsat Cibadak dan berdialog dengan Kepala UPTD P3DW Sukabumi I Cibadak, Rendy Supriyatna.