Bogor, BERANTAS –

Menanggapi beberapa “konflik persepsi” di ruang publik Kota Bogor. Di satu sisi, adanya warga yang menilai kinerja Pemkot Bogor lambat merespons persoalan banjir, parkir liar, sampah, kemacetan lalin dan PKL. Di sisi lain, Pemkot telah mengklaim sudah bekerja sesuai koridor hukum dan tahapan regulasi yang berlaku.

Menanggapi tarik ulur persepsi itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, selaku Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Daerah Kota Bogor melontarkan pernyataan dengan tegas: “Banyak yang belum voltooid baca regulasi dan memahami tata kerja pemerintahan yang bertahap”.

Sebagaimana untuk diketahui “Voltooid” dalam penafsiran hukum diadopsi dan diartikan “tuntas atau selesai”.

Pernyataan itu disampaikan Alma Wiranta saat memimpin diskusi internal terkait Literasi Hukum dan Evaluasi Kinerja di ruang kerja Kabag Hukum dan HAM, Selasa 2/6/2026, bertepatan dengan persiapan agenda sidang paripurna di DPRD Kota Bogor tanggal 3 Juni 2026.

Alma Wiranta memetakan tiga penyebab konflik persepsi terhadap kinerja Pemkot sehingga ada beberapa media sosial yang membuat isu miring, diantaranya:

  1. Standar warga = hasil cepat pelayanan publik
  2. Standar birokrasi = prosedur hukum berdasarkan regulasi
  3. Standar medsos = viral = bukan hoax

“Konflik persepsi berdasarkan isu publik yang digiring bukan soal Pemkot kerja atau tidak berdasarkan regulasi, namun pada kepentingan segelintir yang hanya melihat aspek terlayani cepat atau pribadi yang menyerang langsung Walikota.” Ungkap Alma

Contoh yang Alma berikan saat warga kritik “Pemkot tidak bereskan parkir liar”. Faktanya, Perda No 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, ketentraman dan pelindungan masyarakat ada norma partisipasi warga sebelum penindakan berupa pencegahan dan menjaga keselamatan warga.