Bogor –

Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Sekretariat Daerah Kota Bogor menggelar kegiatan focus grup discussion (FGD) tentang Pengamanan Aset Barang Milik Daerah dilingkungan Pemkot Bogor secara daring, Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Aspemkesra H. Eko Prabowo, AP. MSi, dihadiri sekitar 160 peserta dari seluruh ASN Pemkot Bogor, menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kasi Datun, Agnes Renita Butar-Butar, SH., MH dan Setda Kota Bogor, Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta, SH., MSi(Han). Kegiatan yang dilaksanakan pada hari jumat (12/6/2026) dimoderatori Yulia Anita Indrianingrum, SH., MSc dan master ceremoni Vilya Kristiana, SH.

Dalam pembuka, Aspemkesra, Eko Prabowo mengungkapkan kondisi beban kerja perangkat daerah yang dipimpinya yaitu Bagian Hukum dan HAM ketika persoalan aset BMD terus terjadi gugatan dipengadilan, dikarenakan kelalaian administrasi dan pendataan fisik, sehingga FGD pengamanan aset BMD Pemkot Bogor perlu dilaksanakan segera sebagai penguatan tata kelola pemerintahan.

Setelah itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta sebagai narasumber pertama memaparkan isu terkini terkait beberapa kasus dan menguatkan tiga parameter pengamanan aset BMD berupa pengamanan fisik, administrasi dan hukum.

“Dalam strategi Aset Liability Manajemen, tiga parameter pengamanan aset meliputi pengamanan fisik, administrasi dan hukum sebagai strategi manajemen.” Ungkap Alma

Adapun FGD pengamanan aset BMD Kota Bogor yang diselenggarakan Sekretariat Daerah merupakan respon dari maraknya isu persoalan aset BMD di Kota Bogor. Sehubungan juga dengan adanya pembahasan perubahan Perda Kota Bogor nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan BMD Kota Bogor dan penguatan Perda Nomor 5 tahun 2024 tentang penyelenggaraan penerimaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman.

Kasi Datun, Agnes Renita menekankan pada pokoknya pengamanan aset BMD pada tupoksi Pengacara Negara terhadap permintaan pendapat hukum dan proses litigasi di Pengadilan Negeri terhadap kasus perdata pada obyek aset pemerintah.

Dalam tanya jawab, Alma Wiranta lebih fokus membedah instrumen yang dipakai Pemkot Bogor untuk mengamankan aset BMD sesuai pada Perda, Perwali dan Keputusan Walikota sebagai pedoman serta Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah (Simasda) sebagai digitalisasi data aset BMD berupa tanah, gedung, kendaraan, dan peralatan Pemkot Bogor.