berantasonline.com (Sukabumi)

Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa mulai tahun ajaran 2025, proses penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah negeri tidak lagi disebut sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), melainkan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan nomenklatur ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus diberikan secara gratis dan tanpa pungutan.

Jajah Nurdiansyah Tampung Aspirasi Ekonomi Desa dalam Reses di Warungkiara

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, menegaskan bahwa perubahan istilah ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen kuat pemerintah untuk benar-benar menjamin akses pendidikan yang setara dan tanpa biaya bagi seluruh warga negara, khususnya di tingkat pendidikan dasar.

“Mulai tahun ini, kami tidak lagi menggunakan istilah PPDB, tapi SPMB. Ini mengikuti arahan pusat dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pendidikan dasar wajib benar-benar gratis,” ujarnya kepada awak media, Kamis (12/06/2025).

Ia menekankan bahwa kebijakan ini berarti semua proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri harus dilakukan tanpa pungutan sepeser pun. “Kami berkomitmen, penerimaan siswa baru tahun ini harus nol rupiah. Artinya benar-benar gratis untuk seluruh sekolah negeri, tanpa ada embel-embel biaya apapun,” tegasnya.

Khusyairin menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan untuk mematuhi kebijakan ini secara ketat. Bahkan, pihak Dinas Pendidikan telah menunjuk Kepala Bidang SMP sebagai penanggung jawab utama dalam pengawasan proses SPMB tahun ini, yang wajib hadir dan memantau langsung setiap tahapan pelaksanaan di lapangan.

“Saya sudah tugaskan Kabid SMP sebagai penanggung jawab penuh. Beliau wajib hadir di setiap lokasi kegiatan sampai selesai, untuk memastikan tidak ada celah pelanggaran,” kata Khusyairin.

Lebih jauh, ia juga menyampaikan bahwa semangat pendidikan gratis tidak hanya berhenti di sekolah negeri. Sekolah swasta pun, terutama yang menerima siswa dari keluarga kurang mampu, diimbau untuk tidak memungut biaya pendidikan pokok.

Halaman:
B
Penulis: Biro Smi