Bogor, BERANTAS –

Di atas kertas, regulasi daerah Kota Bogor terlihat progresif, responsif dan aplikatif, namun di lapangan dalam pelaksanaannya sering terjebak pada paradoks tidak sesuai harapan yang dimaksud, sanksi jelas tapi dampaknya nihil bahkan ada tidak sesuai SOP.

Kondisi inilah yang mendorong Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda beserta jajaran membuka ruang dialog yang lebar kepada pengamat kebijakan, praktisi hukum, akademisi, dan aktivis di Kota Bogor, rencana kegiatan sarasehan akan diselenggarakan pada minggu kedua bulan Juni 2026 mendatang, bertepatan dengan serangkaian Hari Jadi Bogor (HJB) ke 544 dengan mengusung tema “Bogor Nanjeur”.

“Paradoks terbesar saat ini adalah Perda Kota Bogor berkualitas, tapi kepatuhan rendah, PPNS punya kewenangan tapi tidak optimal, masyarakat ingin tertib tapi merasa ditindas dan diperas. Kalau hal ini tidak dibedah bersama secara apik, suasana Kota Bogor hanya berputar di lingkaran yang sama,” ujar Alma Wiranta selalu Kabag Hukum dan HAM dalam diskusi terbatas bersama OPD bertajuk Evaluasi Total Implementasi Perda Pasca UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana di ruang rapat ragamulia, rabu (13/5/2026).

Alma Wiranta memaparkan ada beberapa poin penting, diantaranya:

1. Paradoks Aturan Terkait Sanksi Yang Mati Suri

Sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, semua Perda yang memuat sanksi kurungan wajib dihapus paling lambat 2 Januari 2027. Di Kota Bogor, 124 Perda sedang diaudit dengan tim analisis evaluasi termasuk 575 Perkada.

“Masalahnya, selama ini implementasi sanksi dalam perda itu sendiri jarang dieksekusi. Ia hanya jadi ‘hantu’ di pasal. Setelah sanksi kurungan dihapus dan disesuaikan dengan denda administratif atau kerja sosial diharapkan lebih membawa perubahan. Tapi pertanyaan selanjutnya, apakah sistem pemungutan dendanya siap? Apakah sudah punya SOP yang jelas dan terukur? ,” tegas Alma.

Data Bagian Hukum dan HAM mencatat, realisasi denda administratif pelanggaran Perda di 2025 belum mencapai 15% dari potensi sebagaimana Indeks Reformasi Hukum. “Artinya, paradoks lainnya muncul – Kota Bogor rugi, pelanggar tidak jera, masyarakat tidak dapat manfaat.”