berantasonline.com (Sukabumi)

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali pimpin Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025. Rapat dihadiri Wakil Ketua II DPRD, Usep, dan Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf serta seluruh anggota DPRD, bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/03/2025).

Jajah Nurdiansyah Tampung Aspirasi Ekonomi Desa dalam Reses di Warungkiara

Selain itu, turut hadir Bupati Sukabumi, Asep Japar, beserta Wakil Bupati, Andreas, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengumumkan penugasan Komisi III untuk membahas lebih lanjut Raperda atau payung hukum terhadap transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroda ini.

Ketua DPRD mengatakan, penugasan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang diadakan pada 27 Februari 2025.

“Diharapkan, pembahasan Raperda dapat berjalan komprehensif dan tepat waktu, sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025,” ujarnya.

Budi menegaskan, perubahan status Bank daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan daya saing Bank daerah agar lebih optimal dalam mendukung perekonomian masyarakat.