Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Awal Madani Malla, menyuarakan sikap tegas menolak keberadaan aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.
Dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia, Raja Ampat kini terancam mengalami kerusakan ekologis masif akibat eksploitasi pertambangan.
Menurut Awal, aktivitas pertambangan nikel telah memicu kekhawatiran serius dan berpotensi mengakibatkan berbagai dampak ekologis yang merusak. Adapun dampak-dampak tersebut meliputi:
1. Sedimentasi dan Ancaman Terumbu Karang
Lumpur dan sedimen dari aktivitas tambang berpotensi menutup terumbu karang, menghambat proses fotosintesis alga simbion, serta menyebabkan stres dan kematian massal terumbu karang—yang merupakan fondasi kehidupan laut Raja Ampat.
2. Pencemaran Logam Berat
Limbah tambang mengandung logam berat seperti nikel, kromium, dan kadmium. Ketika mencemari laut, logam-logam ini dapat menyebabkan keracunan akut dan kronis bagi biota laut, dan pada akhirnya mengancam kesehatan manusia melalui rantai makanan.
3. Perubahan Morfologi Pesisir
Pembangunan pelabuhan, jalan tambang, dan fasilitas lainnya akan mengubah garis pantai serta menghancurkan hutan mangrove dan pantai peneluran penyu. Hal ini mengakibatkan hilangnya habitat penting bagi spesies pesisir dan laut.
4. Kerusakan Habitat Darat
Pembukaan lahan tambang menyebabkan deforestasi dan rusaknya habitat endemik daratan. Banyak flora dan fauna khas Raja Ampat yang keberadaannya semakin terancam, bahkan menuju kepunahan.
5. Ancaman terhadap Pariwisata dan Ekonomi Lokal
Kerusakan ekosistem secara langsung menghancurkan daya tarik wisata bahari Raja Ampat. Sektor perikanan berkelanjutan dan pariwisata yang menjadi tumpuan hidup ribuan masyarakat lokal kini berada di ujung tanduk.
Awall menegaskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian ESDM di kawasan wisata Raja Ampat merupakan bentuk pengabaian terhadap keberlanjutan lingkungan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.