Sitaro, BERANTAS

Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kampung/Desa Dompase Kecamatan Siau Tengah resmi terbentuk sebagai solusi meningkatkan kesejahteraan desa/kampung.

Adapun Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kampung Dompase adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

2. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025–2045.

3. Surat Keputusan Satuan Tugas Kementerian Koperasi Kopdes Merah Putih.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

5. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang RPJMN tahun 2025–2029.

6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.