Cibinong – Pemerintah Kabupaten Bogor berencana menerbitkan surat edaran terkait pencegahan perilaku LGBT (lesbian, gay, biseks dan transgender).

Langkah tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, saat menerima audiensi dari Forum Pondok Pesantren (Ponpes) dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Bogor Raya di Kantor Bupati Kabupaten Bogor, Jumat (12/6/2026).

Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, surat edaran tersebut akan disusun secara lebih komprehensif karena memiliki keterkaitan dengan berbagai persoalan sosial lainnya, seperti HIV/AIDS dan penyalahgunaan narkoba.
“Kita akan buat surat edaran, tapi lebih komprehensif lagi karena beririsan dengan yang lainnya seperti HIV/AIDS, narkoba dan lainnya,” kata Ajat.

Menurutnya, pemerintah daerah memandang persoalan penyimpangan seksualitas memerlukan penanganan bersama dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

“Kita melihat bahwa pesan yang disampaikan terkait dengan perilaku penyimpangan seksualitas. Jadinya kami melihat bahwa perlu ada kerja sama dari seluruh stakeholder,” ujarnya.

Ajat menambahkan, Pemkab Bogor akan memfokuskan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan mempelajari sejumlah regulasi yang telah diterapkan di daerah lain di Jawa Barat.

“Kita akan fokuskan terhadap LGBT ini, nanti kita akan bikin surat edaran, dan sudah beberapa contoh dari Depok juga dari beberapa kota lain di Jawa Barat,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah memiliki sejumlah fasilitas sosial untuk menangani berbagai persoalan masyarakat, di antaranya balai kesejahteraan sosial, safety house, dan rumah singgah.

Sebelumnya, di pertemuan tersebut, Koordinator Forum Ponpes dan DKM Bogor Raya, Ustaz Jarkasih, mengingatkan tentang bahaya penyimpangan seksual di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin masif.