berantasonline.com (Sukabumi)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD. Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran.

Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/03/2026), dan dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan dua rancangan peraturan daerah tersebut hingga tahap persetujuan bersama.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD, unsur pimpinan, fraksi-fraksi serta seluruh anggota dewan, khususnya Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda ini,” ujar Bupati.

Biro Smi Daerah

147 Titik Reses DPRD Sukabumi Akan Digelar, Aspirasi Warga Jadi Dasar Kebijakan Daerah

Menurutnya, keberadaan regulasi mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat penting mengingat berbagai kondisi darurat, seperti kebakaran, dapat menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi korban jiwa, kerusakan harta benda, lingkungan, hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Karena itu, diperlukan langkah-langkah yang terencana dan terpadu mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan hingga proses penyelamatan.

Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya pengelolaan jasa lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi. Ia menilai wilayah Sukabumi memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah dan perlu dijaga keberlanjutannya.