
berantasonline.com (Sukabumi)
Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 67 tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa yang dihadiri perwakilan insan pers dari berbagai media, bertempat di Hotel Pangrango, Jl. Selabintana KM 7 Sukabumi yang berlangsung selama dua hari, Kamis-Jum’at (13-14/02/2025).
Kegiatan tersebut, Diskominfosan menghadirkan beberapa narasumber diantaranya, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi, PWI Jawa Barat, Dewan Pers, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) serta BPKAD Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Dewan Pers, Asep Setiawan mengatakan, Perbup ini sangatlah positif bagi pengembangan pers nasional, terutama di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, dapat membantu wartawan dan media massa menjadi profesional. Terdapat dua aspek penting dalam media massa, pertama profesionalisme media massa dengan memiliki sertifikasi yang benar, dan kedua profesionalisme wartawannya itu sendiri.
“Wartawan pun seyogyanya wajib memiliki kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan). Bahkan bagi Pimpinan Redaksi (Pimred) suatu media massa harus memiliki kartu UKW dengan kategori Utama. Semoga wartawan di Sukabumi memahami akan penting serta perlunya kelengkapan itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, S.I.P. mengungkapkan, Perbup tersebut sudah berlandaskan payung hukum yang jelas. Hal itu berupa Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan peraturan lainnya. Perlu diketahui, Perbup ini bukan untuk menghambat, tetapi menjadi acuan agar sesuai koridornya.
“Apalagi hubungan Pemkab Sukabumi dengan media massa sudah sangat baik, bahkan Pemkab Sukabumi sangat dibantu lewat pemberitaan positif terkait pembangunan daerah. Kami ingin jalinan yang sudah sangat baik ini bisa semakin baik lagi,” ungkapnya.
Sekretaris Diskominfosan, Yusep Nofriyadi B, S.E., M.Si. menambahkan, semua inovasi ini kami buat untuk kemajuan bersama, dan tentunya untuk menjawab perusahaan media massa yang mengajukan kemitraan itu benar-benar kredible dan akuntable. Sehingga bisa dipertanggung jawabkan untuk bermitra kerja kepada Pemkab Sukabumi melalui Diskominfosan.