• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
Logo
Logo
  • Home
  • Advertorial
  • Berantas Korupsi
  • Bogor Raya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Jambi
  • InfoSumut
  • Internasional
  • Lainnya
    • Jaboletabek
    • Nasional
    • News
    • Politik
    • Sitaro
    • Sosial
    • Sports
    • SukabumiRaya
Menu
Welcome Masuk / Daftar
KATEGORI
Advertorial Berantas Korupsi Bogor Raya Daerah Ekonomi Hukum Info Jambi InfoSumut Internasional Jaboletabek Nasional News Politik Sitaro Sosial Sports SukabumiRaya
HALAMAN
Redaksi Kode Etik Pedoman Siber
  1. Beranda
  2. Jaboletabek

Pengaplikasian Perbup Nomor 67 Tahun 2022, Diskominfosan Kab Sukabumi Gelar Bimtek Bersama Insan Pers

Biro Smi

06-03-2025 • 07 : 30 WIB •
15338 Views

Pengaplikasian Perbup Nomor 67 Tahun 2022, Diskominfosan Kab Sukabumi Gelar Bimtek Bersama Insan Pers

Ilustrasi: Pengaplikasian Perbup Nomor 67 Tahun 2022, Diskominfosan Kab Sukabumi Gelar Bimtek Bersama Insan Pers

berantasonline.com (Sukabumi)

Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 67 tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa yang dihadiri perwakilan insan pers dari berbagai media, bertempat di Hotel Pangrango, Jl. Selabintana KM 7 Sukabumi yang berlangsung selama dua hari, Kamis-Jum’at (13-14/02/2025).

Redaksi Jaboletabek

Warga RT 06/12 Taman Pagelaran Ciomas Santuni 74 Yatim Piatu

Kegiatan tersebut, Diskominfosan menghadirkan beberapa narasumber diantaranya, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi, PWI Jawa Barat, Dewan Pers, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) serta BPKAD Kabupaten Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Dewan Pers, Asep Setiawan mengatakan, Perbup ini sangatlah positif bagi pengembangan pers nasional, terutama di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, dapat membantu wartawan dan media massa menjadi profesional. Terdapat dua aspek penting dalam media massa, pertama profesionalisme media massa dengan memiliki sertifikasi yang benar, dan kedua profesionalisme wartawannya itu sendiri.

“Wartawan pun seyogyanya wajib memiliki kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan). Bahkan bagi Pimpinan Redaksi (Pimred) suatu media massa harus memiliki kartu UKW dengan kategori Utama. Semoga wartawan di Sukabumi memahami akan penting serta perlunya kelengkapan itu,” jelasnya.

Biro Smi Jaboletabek

Jalan Cikarang Desa Cikarang Cidolog Mulai Diperbaiki Dinas PU Sukabumi

Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, S.I.P. mengungkapkan, Perbup tersebut sudah berlandaskan payung hukum yang jelas. Hal itu berupa Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan peraturan lainnya. Perlu diketahui, Perbup ini bukan untuk menghambat, tetapi menjadi acuan agar sesuai koridornya.

“Apalagi hubungan Pemkab Sukabumi dengan media massa sudah sangat baik, bahkan Pemkab Sukabumi sangat dibantu lewat pemberitaan positif terkait pembangunan daerah. Kami ingin jalinan yang sudah sangat baik ini bisa semakin baik lagi,” ungkapnya.

Sekretaris Diskominfosan, Yusep Nofriyadi B, S.E., M.Si. menambahkan, semua inovasi ini kami buat untuk kemajuan bersama, dan tentunya untuk menjawab perusahaan media massa yang mengajukan kemitraan itu benar-benar kredible dan akuntable. Sehingga bisa dipertanggung jawabkan untuk bermitra kerja kepada Pemkab Sukabumi melalui Diskominfosan.

Redaksi Jaboletabek

Dianggap Lalai, Ponpes Nurul Furqon Cibinong Digugat Rp 5 Milyar

Halaman:
  • 1
  • 2
  • All
B
Penulis: Biro Smi

Bagikan Artikel

Pilih platform untuk membagikan artikel ini

WhatsApp
Facebook
X
Berita Populer
Pengajian Rutin Jurnalis Al Qlam Bahas Fikih Bersuci Sebagai Pondasi Ibadah
Pengajian Rutin Jurnalis Al Qlam Bahas Fikih Bersuci Sebagai Pondasi Ibadah
Redaksi
Hukum
Pengajian Rutin Jurnalis Al Qlam Bahas Fikih Bersuci Sebagai Pondasi Ibadah
03 Jul 2026
Pengajian Rutin Jurnalis Al Qlam Bahas Fikih Bersuci Sebagai Pondasi Ibadah
BK DPRD Jambi Diminta Mengusut Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Dewan Terkait Polemik Anggaran Siluman Rp 57 Miliar
BK DPRD Jambi Diminta Mengusut Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Dewan Terkait Polemik Anggaran Siluman Rp 57 Miliar
Prof Imas : Penanganan LGBT Perlu Pendekatan Konseling dan Dukungan Regulasi
Prof Imas : Penanganan LGBT Perlu Pendekatan Konseling dan Dukungan Regulasi
Produksi Bata Sungai Gelam Diperbolehkan Kembali Berjalan. DPRD Muaro Jambi Bantu Kawal Proses Perizinan
Produksi Bata Sungai Gelam Diperbolehkan Kembali Berjalan. DPRD Muaro Jambi Bantu Kawal Proses Perizinan
GPII Kritik Belanja Barang Rp 4,2 Miliar DPMD Kabupaten Bogor Sebagai Pemborosan
GPII Kritik Belanja Barang Rp 4,2 Miliar DPMD Kabupaten Bogor Sebagai Pemborosan
Logo

Kategori

Politik

Info Jambi

Bogor Raya

Berantas Korupsi

Internasional

Tautan

Kode Etik

Pedoman Siber

Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2026 berantasonline.com - All Rights Reserved.

Logo
Install App
berantasonline.com

Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda