Berantasonline.com (Pesisir Barat) — Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terus menjadi bara yang menyala di tingkat desa. Di Kabupaten Pesisir Barat, kegelisahan berubah menjadi penolakan terbuka.

Edison, Plt Ketua Apdesi Kabupaten Pesisir Barat, menyampaikan sikap tegasnya pada Jumat (28/11)” aturan ini bukan hanya bermasalah, tetapi telah membawa desa-desa masuk ke dalam situasi krisis administrasi dan finansial.

Edison mengatakan bahwa perubahan terhadap PMK 108/2024 dilakukan tanpa sosialisasi dan diberlakukan dengan tenggat waktu yang tidak manusiawi.

“Desa dipaksa mengikuti aturan baru yang diumumkan di akhir tahun, sementara sanksinya langsung memengaruhi pelayanan masyarakat. Ini menyulitkan desa secara keseluruhan,” ujarnya.

51 PEKON TERHENTI, SETENGAH PENDUDUK PESISIR BARAT TERDAMPAK.

Di Pesisir Barat terdapat 51 pekon yang belum salur Dana Desa tahap II. Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya, Edison menyebut setengah dari total penduduk kabupaten ikut terdampak karena pelayanan publik, insentif kader, hingga pembangunan prioritas desa terhenti total.

“Selama tahap II belum terealisasikan, banyak desa memakai dana pribadi untuk menalang kebutuhan operasional. Ada kader posyandu, guru ngaji, kader kesehatan, RT, penggali makam hingga perangkat desa lainnya yang harus diberi insentif agar pelayanan tetap berjalan,” ungkapnya.

Desa bahkan terdorong untuk menalangi anggaran yang seharusnya berasal dari pemerintah pusat.

“Ada peratin (Kepala Desa-red) yang sudah menalangi puluhan hingga ratusan juta rupiah demi pelayanan desa tetap berjalan. Kalau ditotal dari seluruh desa, jumlahnya sangat besar. Ini kerugian nyata yang muncul hanya karena perubahan aturan yang mendadak,” tegas Edison.