Sitaro, BERANTAS –

Satuan Reskrim Polres Kepl. Sitaro menyerahkan 10 WNA yang diduga berasal dari Negara Philipina kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Jumat (21/3) sekitar Pukul 12.00 WITA.

Sebelumnya, Polisi menerima laporan dari Nelayan Kampung Mohongsawang/Tagulandang Kabupaten Sitaro pada Senin 17 Maret 2025 bahwa ada WNA yang berada di perairan Indonesia khususnya wilayah hukum Polres Kepulauan Sitaro.

Kemudian, Tim yang di pimpin Kasat Reskrim Iptu Rofly Saribatian, SH bergerak menuju Polsek Tagulandang. Dari informasi yang diterima bahwa para WNA sedang berlindung di Pulau Pasige diduga karena Mesin Pambut mengalami kerusakan.

Selanjutnya tim melakukan Penyelidikan dan berkoordinasi dengan Pihak Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Terkait dengan dengan Proses Verifikasi Kewarganegaraan serta penyerahan 10 WNA.