
berantasonline.com (Sukabumi)
Guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengeluhkan belum diterimanya gaji selama dua bulan terakhir.
Selain persoalan gaji, para tenaga pendidik tersebut juga mengaku hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) perjanjian kerja yang menjadi dasar kontrak kerja mereka, termasuk kepastian terkait besaran gaji yang akan diterima.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji terjadi karena SK kontrak kerja untuk PPPK Paruh Waktu belum diserahkan kepada yang bersangkutan.
“Memang belum, karena SK perjanjian kerjanya belum kami serahkan,” ujar Deden, Jum’at (13/02/2026).
Ia mengatakan, pihak Dinas Pendidikan mulai melakukan langkah percepatan dengan menyalurkan SK perjanjian kerja kepada seluruh PPPK Paruh Waktu.
Untuk mempermudah proses tersebut, Disdik membagi staf ke beberapa wilayah guna menyerahkan dokumen kontrak secara langsung di kantor dinas yang berada di tingkat kecamatan.
“Kami bagi staf ke masing-masing wilayah, nanti mereka datang ke kantor dinas di kecamatan untuk menerima SK,” katanya.