
berantasonline.com (Sukabumi)
Viral di media sosial TikTok, isu anak-anak usia dini tidak bisa masuk sekolah dasar (SD) tanpa ijazah taman kanak-kanak (TK) atau pendidikan anak usia dini (PAUD) membuat resah para orang tua dan pendidik di Kabupaten Sukabumi.
Koordinator biMBA AIUEO wilayah Sukabumi, Widya Putri Lestari, menilai informasi tersebut menyesatkan. Ia menyebut syarat masuk SD sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu berdasarkan usia minimal 7 tahun, tanpa kewajiban memiliki ijazah TK atau PAUD.
“Untuk program wajib belajar 13 tahun yang digaungkan Kemendikbud juga tidak ada syarat ijazah TK atau PAUD. Bahkan SPMB 2025 tidak mencantumkan itu. Tapi di lapangan, sudah banyak kepala sekolah yang menyampaikan ke orang tua bahwa untuk SPMB 2026 anak harus punya ijazah TK atau PAUD,” ujar Widya, Rabu (13/08/2025).
Widya mengaku khawatir, sebab biMBA AIUEO merupakan lembaga pendidikan informal yang tidak mengeluarkan ijazah formal. Jika informasi itu benar, lanjutnya, maka ribuan anak bisa terhambat melanjutkan ke jenjang SD.
“Jumlah murid biMBA di Sukabumi sekitar 3.500 orang. Kalau aturan ini berlaku tanpa ada sosialisasi dan regulasi tertulis, tentu akan merugikan anak-anak dan orang tua,” katanya.
Pihaknya pun telah mencoba mengklarifikasi ke Dinas Pendidikan Kota Sukabumi. Dari hasil pertemuan, dipastikan belum ada aturan maupun juknis soal kewajiban ijazah TK atau PAUD. Namun, ketika mendatangi Disdik Kabupaten Sukabumi, Widya belum bisa bertemu langsung dengan kepala bidang SD, sementara staf menyebutkan juknis 2026 memang belum diterbitkan.
“Informasi yang beredar di kalangan kepala sekolah katanya berasal dari dinas. Tapi ketika diminta aturan tertulis, mereka juga tidak bisa menunjukkan. Jadi informasi di kota dan kabupaten berbeda, inilah yang membingungkan orang tua,” tambahnya.