Jakarta –

Sebanyak 50 pimpinan pondok pesantren, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), organisasi kemasyarakatan Islam, sekolah Islam, majelis taklim, yang tergabung dalam Forum Pondok Pesantren, Sekolah Islam, dan DKM se-Bogor Raya menyatakan dukungan penuh kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual (LGBTQ+).

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan MUI Pusat yang berlangsung di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, peserta audiensi diterima oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, Buya Gusrizal Gazahar dan Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Utang Ranuwijaya.

Sekretaris Forum Ponpes, Sekolah Islam dan DKM se-Bogor Raya, Fitrah Ashab, menegaskan bahwa langkah MUI Pusat merupakan ikhtiar strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan orientasi seksual dan kejahatan seksual.

Menurutnya, forum yang terdiri atas berbagai unsur pendidikan Islam, masjid, organisasi masyarakat, dan majelis taklim tersebut memandang perlunya hadir kepastian hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga ketahanan keluarga dan moral bangsa.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah MUI Pusat dalam merumuskan naskah akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual (LGBTQ+) dan meminta pemerintah bersama DPR RI segera merealisasikan pembentukan regulasi tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikap bersama yang disampaikan kepada MUI Pusat, forum tersebut menegaskan bahwa dukungan mereka didasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

lgbt-perlu-pendekatan-konseling-dan-dukungan-regulasi" class="baca-juga-card">
Redaksi News

Prof Imas : Penanganan LGBT Perlu Pendekatan Konseling dan Dukungan Regulasi