
berantasonline.com (Sukabumi)
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menjaga kelancaran fungsi legislatif melalui penguatan layanan administrasi, dukungan teknis, hingga strategi koordinasi dengan perangkat daerah.
Hal ini disampaikan langsung Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Sukabumi, Hj. Lina Evelin Marlina, S.I.P., M.M., dalam wawancaranya, Rabu (17/09/2025).
Menurut Hj. Lina, Sekretariat DPRD bukan sekadar penyedia layanan administratif, melainkan motor penggerak yang memastikan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD berjalan efektif.
“Sekretariat DPRD memfasilitasi agenda kerja dewan, mengatur koordinasi dengan mitra kerja, hingga membantu penyusunan naskah akademis dan analisis legislasi,” jelasnya.
Peran Strategis Sekretariat DPRD
- Legislasi – Mendukung penyusunan dan pembahasan Raperda melalui penyediaan sarana rapat, pengelolaan dokumen, hingga risalah sidang.
- Penganggaran – Membantu perencanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban anggaran sesuai aturan perundangan.
- Pengawasan – Menyediakan data, instrumen, serta memfasilitasi rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, hingga audiensi.
- Teknis Sidang – Menyiapkan bahan rapat, pencatatan notulen, hingga publikasi hasil sidang melalui website dan media sosial resmi DPRD.
Inovasi Digital