berantasonline.com (Sukabumi)
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.5.1/2315/Sekret/2025 yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M untuk dipedomani oleh sekolah. Kamis (06/03/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, menandatangani SE ini secara elektronik pada 27 Februari 2025.
Berdasarkan SE tersebut, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan jadwal mata pelajaran dan pengurangan durasi 1 jam pelajaran pada jenjang SD menjadi 20 menit dan SMP menjadi 25 menit.
Eka Nandang meminta satuan pendidikan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
“Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulia,” pintanya.
“Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” imbuhnya.
Adapun alokasi waktu, lanjut Eka Nandang, kegiatan keagamaan tersebut rincian perpekannya yaitu untuk SD (Kelas 1,2) 12 jam pelajaran, SD (Kelas 3,4,5,6) 18 jam pelajaran, SMP 18 jam pelajaran.