berantasonline.com (Sukabumi)

Kebijakan pengangkatan sekitar 4.000 tenaga honorer menjadi Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi yang semula disambut optimistis, kini memicu kegelisahan. Informasi yang beredar terkait besaran penghasilan dinilai tidak sebanding dengan beban kerja serta masa pengabdian para guru dan tenaga administrasi sekolah.

Jajah Nurdiansyah Tampung Aspirasi Ekonomi Desa dalam Reses di Warungkiara

Sejumlah tenaga pendidik mengaku terkejut setelah menerima informasi nominal yang disebut-sebut sebagai skema terbaru. Putri Rahayu, guru di salah satu sekolah menengah di Palabuhanratu, mengaku pendapatannya justru turun drastis.

“Sebelum masuk PPPK paruh waktu, total honor saya sekitar Rp3 juta per bulan. Tapi setelah melihat edaran itu, saya kaget karena angkanya disebut hanya Rp250 ribu,” ujarnya, Senin (19/01/2026).

Kekecewaan serupa disampaikan Wahyudin, tenaga administrasi di SMPN 5 Ciracap. Meski ia menyebut ada kenaikan dari Rp400 ribu menjadi Rp550 ribu, Wahyu mempertanyakan tidak dicantumkannya nominal gaji dalam Surat Keputusan (SK).

“Kenapa di SK tidak ada nominalnya? Seharusnya pengangkatan dilakukan setelah anggarannya jelas,” katanya. Ia juga menyoroti klasifikasi masa pengabdian yang menurutnya belum mencerminkan rasa keadilan.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, memberikan penjelasan bahwa angka yang beredar bukanlah total gaji yang akan diterima.

“Angka itu masih rancangan dan bukan nilai akumulasi. Justru insentif dari Pemda ada kenaikan dibanding sebelumnya,” tegas Deden.