
berantasonline.com (Sukabumi)
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pendidikan resmi melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi bagi seluruh calon peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa SPMB bukan hanya proses penerimaan siswa baru, melainkan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin hak setiap anak untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas dan merata.
“Seluruh tahapan pelaksanaan SPMB telah disusun berdasarkan berbagai regulasi yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan demikian, proses seleksi diharapkan berjalan lebih tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Masyarakat,” jelasnya, Rabu (17/06/2026).
Pada pelaksanaannya, SPMB 2026 menyediakan empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, sementara jalur prestasi pada jenjang SMP memberikan kesempatan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik.
Untuk jenjang SD, kuota penerimaan terdiri dari jalur domisili sebesar 75 persen, afirmasi 20 persen, dan mutasi 5 persen. Sedangkan pada jenjang SMP, kuota dibagi menjadi jalur domisili 50 persen, prestasi 25 persen, afirmasi 20 persen, serta mutasi 5 persen.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengatakan pembagian kuota tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pemerataan akses pendidikan dan penghargaan terhadap prestasi peserta didik.
“Komposisi kuota yang telah ditetapkan diharapkan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi peserta didik berprestasi untuk memperoleh sekolah yang sesuai dengan potensinya,” ujarnya.