berantasonline.com (Sukabumi)

Pemerintah Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti dampak kebijakan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang melarang penggunaan dana BOSP untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu berstatus ASN. Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait keberlanjutan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan (GTK).

Jajah Nurdiansyah Tampung Aspirasi Ekonomi Desa dalam Reses di Warungkiara

Di bawah kepemimpinan Asep Japar, pemerintah daerah mengambil langkah strategis dengan mengajukan permohonan diskresi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Langkah ini ditempuh sebagai solusi darurat di tengah keterbatasan kemampuan APBD yang saat ini hanya mampu menanggung sekitar 25,72 persen beban honor, sementara sisanya masih sangat bergantung pada dana BOSP.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menjelaskan bahwa pengajuan diskresi tersebut merupakan upaya menjaga stabilitas kesejahteraan para tenaga pendidik.

“Pemanfaatan dana BOSP di luar ketentuan teknis memang harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Karena itu, kami mengajukan diskresi sebagai langkah untuk memastikan hak-hak GTK tetap terpenuhi,” ujarnya, Senin (02/03/2026).

Ia memaparkan, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi saat ini mencapai 3.955 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.025 guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tengah diusulkan untuk memperoleh alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2026.

Di tengah tantangan fiskal akibat penurunan transfer pusat, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga kesejahteraan tenaga pendidik melalui berbagai skema. Salah satunya adalah transformasi anggaran insentif Bupati yang disesuaikan dengan masa kerja, dengan kisaran mulai dari Rp275 ribu hingga Rp1,2 juta.

Selain itu, hak-hak sebagai aparatur sipil negara tetap dijamin, termasuk pemberian gaji ke-13 dan ke-14. Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran khusus untuk perlindungan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan, mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).