
berantasonline.com (Sukabumi)
Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Komisi I DPRD, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bapenda Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Kecamatan Cicurug, Rabu (04/03/2026).
Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke DPRD Kabupaten Sukabumi terkait dugaan aktivitas usaha yang beroperasi tanpa perizinan lengkap.
Dua perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan yakni PT Pong Codan Indonesia yang berlokasi di Kampung Benda RT 02/RW 01 Desa Benda (eks pabrik PT Ginza Cipta) yang bergerak di industri spare part mobil berbahan karet, serta PT Kaya Karung Bersama yang berada di RT 03/RW 01 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug yang bergerak di industri karung plastik.
Dalam sidak tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan bersama tim turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan administrasi dan legalitas usaha.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua perusahaan diketahui telah menjalankan aktivitas operasional, namun belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha yang lengkap sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Menurut Iwan, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dokumen perizinan perusahaan tersebut melalui DPMPTSP. Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, Tim Terpadu akan merekomendasikan langkah tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak menghambat investasi, tetapi setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku. Legalitas usaha merupakan syarat utama agar tidak merugikan masyarakat, lingkungan, maupun daerah,” tegasnya.