berantasonline.com (Sukabumi)

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa mulai tahun ajaran 2025, seluruh proses penerimaan siswa baru di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri wajib bebas dari pungutan. Kebijakan ini menyusul perubahan istilah dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus benar-benar gratis.

Jajah Nurdiansyah Tampung Aspirasi Ekonomi Desa dalam Reses di Warungkiara

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi SPMB jenjang SMP yang digelar di SMPN 3 Cibadak, Kecamatan Cibadak. Sosialisasi ini diikuti seluruh kepala SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Sukabumi, Rabu (04/06/2025).

Sekretaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, dalam sambutannya mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi besar sistem pendidikan nasional. “Dengan putusan MK, kami berkomitmen bahwa SPMB tahun ini benar-benar nol rupiah. Tidak boleh ada pungutan, termasuk biaya seragam dan perlengkapan lainnya. Gratis total untuk sekolah negeri,” tegasnya.

Khusyairin juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah perlahan akan mendorong agar prinsip pendidikan gratis juga diterapkan di sekolah swasta, terutama bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Namun, ia mengakui bahwa penerapannya tidak semudah di sekolah negeri karena menyangkut struktur pembiayaan yang berbeda.

“Sekolah swasta, terutama yang berbasis boarding school, memang masih memiliki komponen biaya non-pendidikan yang dikelola yayasan. Tapi prinsipnya, siswa dari keluarga miskin tetap harus difasilitasi agar bisa sekolah tanpa biaya,” ungkapnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah Kepala Sekolah Swasta menyampaikan kekhawatiran soal bagaimana sekolah mereka akan bertahan jika diwajibkan gratis, sementara guru-guru tidak digaji oleh Pemerintah.

Menanggapi hal itu, Khusyairin menyebut Pemerintah Pusat tengah menyiapkan skema jangka panjang, termasuk wacana sertifikasi dan pembayaran gaji guru swasta oleh negara. “Ini memang butuh proses bertahap. Saya minta pihak swasta tidak panik, tunggu regulasi resmi dari pemerintah,” katanya.