
berantasonline.com (Sukabumi)
Kasus dugaan child grooming yang melibatkan seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik setelah unggahannya di media sosial viral.
Guru bernama Ruslandi (35) yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut kini telah dinonaktifkan sementara dari tugasnya sebagai wali kelas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Kontroversi ini bermula dari unggahan Ruslandi di media sosial yang menampilkan seorang siswi dengan narasi yang dinilai tidak pantas dan diduga mengarah pada unsur eksploitasi anak.
Dalam unggahan tersebut, Ruslandi menuliskan kalimat yang menuai kecaman publik, di antaranya “Hari ini foto ijazah dulu yak, nanti kita foto bareng di KUA ya” serta “Jodohku ternyata muridku.”
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan masih dalam proses pemeriksaan.
“Sudah dibina dan dipanggil, saat ini masih dalam proses,” ujar Bupati, Jum’at (13/02/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan sementara Ruslandi dari jabatannya sebagai wali kelas 6.