Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2025, DPRD: pentingnya penguatan regulasi yang Selaras

0
25

berantasonline.com (Sukabumi)

DPRD Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam mengawal regulasi daerah dengan menggelar Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025, dengan agenda utama penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat paripurna yang digelar di ruang utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin langsung Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali yang didampingi Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, dan dihadiri jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan, Kamis (10/04/2025).

Budi Azhar menegaskan, pentingnya penguatan regulasi yang selaras dengan aturan nasional, namun tetap berpihak pada kondisi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“DPRD siap membahas secara mendalam Raperda ini agar menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan Perintah Pusat, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi warga,” tegasnya.

Nota pengantar Raperda disampaikan Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas. Ia menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai respons terhadap regulasi nasional, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut menjadi landasan pokok kebijakan pajak dan retribusi dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wabup menyampaikan bahwa Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Beberapa penyesuaian yang diusulkan antara lain:

• Penerapan single tarif PBB-P2 untuk mempermudah dan meningkatkan transparansi;

• Penyesuaian batasan peredaran usaha PBJT makanan/minuman, guna mendukung UMKM;

• Klasifikasi tarif PBJT tenaga listrik berdasarkan daya;

• Penghapusan dan penyesuaian aturan tumpang tindih, serta variabel retribusi yang lebih efisien;

• Pencabutan Perda yang tidak relevan, termasuk Perda Nomor 3 Tahun 2016;

• Penyesuaian rincian retribusi jasa umum, usaha, dan perizinan tertentu.

Andreas juga menegaskan pentingnya revisi ini agar tidak mengganggu fiskal daerah.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, sesuai ketentuan, Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi wajib melakukan perubahan dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Keterlambatan dalam merevisi dapat berakibat pada sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan,” paparnya.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap agar DPRD dapat menerima dan segera membahas Raperda tersebut demi optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi serta kemajuan pembangunan daerah.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini