Truk Batubara dan Toyota Innova Alami Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Pematang Pauh Tanjabbar, 1 Penumpang Dilarikan ke RS

0
51

Jambi, BERANTAS –

Truk Hino Roda 10 berisi muatan penuh batubara 40 ton bertabrakan dengan mobil Toyota Innova di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di Desa Pematang Pauh Kab Tanjab Barat Jambi, Senin (12/5).

Akibat dari kecelakaan tersebut, 1 orang penumpang Innova mengalami luka luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit terdekat, sementara itu kondisi mobil Innova rusak parah di bagian depan setelah adu kambing dengan truk batubara yang melaju dari arah Pekanbaru menuju Jambi.

Truk Hino pengangkut batubara alami kecelakaan di Jalan Lintas Timur,Tanjabbar, Senin (12/5).

Supir Innova, bernama Gery Zafen (28) saat diwawancarai Wartawan Berantas menuturkan, mobil yang dikendarainya merupakan travel yang mengangkut penumpang dari Jambi, berpapasan dengan truk batubara dijalan menikung yang dikendarai Sihol Marito Situmorang (24).

Setelah Polisi melakukan olah TKP. Gery dan Sihol awalnya bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan jalur damai. Bahkan Gery telah mengakui adanya unsur kesalahan yang diperbuatnya.

“Saya akui ada kesalahan dan siap bertanggungjawab, tetapi pihak pemilik truk meminta ganti rugi sangat berat Rp 30 juta, sementara kerusakan mobil Innova juga parah, dan salah satu penumpang saya juga harus dirawat di rumah sakit. Saya mohon kebijaksanaan dari pemilik truk supaya tidak memberatkan”, ucap Gery.

Kondisi Toyota Innova rusak parah dibagian depan setelah bertabrakan dengan truk pengangkut batubara. (Foto:Paulus)

Setelah berunding cukup alot dan sulit berdamai, kedua belah pihak akhirnya menyepakati untuk diselesaikan secara hukum.

Sementara itu, Ketua DPW LSM INPEST Provinsi Jambi, P. Manalu, ketika dimintai tanggapannya atas insiden tersebut, menyayangkan gagalnya upaya damai oleh kedua belah pihak.

“Mestinya pihak angkutan batubara tidak harus ngotot melakukan pemberatan jalan damai seperti itu, karena berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi no 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang aturan pengangkutan batubara, sudah jelas dilarang menggunakan truk roda 10 seharusnya truk roda 6, dan tidak boleh truk pengangkut batubara ber plat luar Jambi, itukan truk plat BK (Sumatera Utara) dan kelebihan muatan/tonase. Artinya, ada pelanggaran juga yang dilakukan pihak truk batubara, harapan kami berdamai sajalah dengan baik-baik, jangan karena punya backup-an hebat jadi sulit berdamai”, ujar Manalu.

(Paulus Na70)

.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini