Disdik Sukabumi Sebut 60 Persen Bangunan Sekolah Rusak, Perbaikan Terkendala Anggaran

0
10

berantasonline.com (Sukabumi)

Kondisi sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Sukabumi saat ini dinilai memprihatinkan. Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mencatat sekitar 60 persen bangunan sekolah tingkat SD hingga SMP mengalami kerusakan, mulai dari kategori sedang hingga berat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/04/2026). Ia mengungkapkan, keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan utama dalam penanganan rehabilitasi sekolah di berbagai wilayah.

Menurut Herdiawan, kemampuan APBD Kabupaten Sukabumi saat ini belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan perbaikan infrastruktur pendidikan secara menyeluruh. Terlebih, sebagian anggaran daerah juga terserap untuk berbagai program prioritas lainnya.

“Kerusakan sarpras sekolah memang cukup tinggi, hampir mencapai 60 persen. Penanganannya dilakukan bertahap karena kemampuan anggaran daerah sangat terbatas,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengaku terus berupaya mencari dukungan pendanaan dari pemerintah pusat maupun provinsi. Sejumlah usulan bantuan telah diajukan melalui berbagai skema program, di antaranya Bantuan Provinsi (Banprov), Dana Alokasi Umum (DAU) revitalisasi, hingga bantuan pemerintah pusat untuk percepatan rehabilitasi sekolah.

Ia menegaskan, seluruh pengajuan bantuan mengacu pada data pokok pendidikan (Dapodik) yang diinput oleh masing-masing sekolah. Karena itu, pihaknya meminta seluruh satuan pendidikan agar menyampaikan kondisi bangunan secara objektif dan sesuai fakta di lapangan.

“Data Dapodik menjadi dasar utama pengajuan bantuan. Maka sekolah harus jujur dalam menginput kondisi bangunan, jangan hanya diperbaiki saat menghadapi akreditasi saja,” tegasnya.

Selain fokus pada perbaikan fisik bangunan, Disdik Kabupaten Sukabumi juga tengah memperkuat penerapan program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2020.

Untuk mendukung implementasi program tersebut, pemerintah daerah telah membentuk kelompok kerja (Pokja) BSAN yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi. Program ini ditujukan untuk memastikan keamanan lingkungan sekolah dan meminimalisasi risiko kecelakaan akibat bangunan yang tidak layak.

“Program BSAN ini menjadi perhatian serius. Kami diberi waktu enam bulan untuk percepatan implementasi, dan ditargetkan dalam waktu dekat sudah terlihat progresnya,” katanya.

Herdiawan juga menyoroti pentingnya peran pengawas sekolah dalam melaporkan kondisi riil bangunan di lapangan. Ia meminta seluruh jajaran pengawas lebih aktif dan responsif terhadap sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

“Jangan sampai hanya fokus pada kegiatan seremonial. Pengawas harus lebih peka terhadap kondisi sekolah yang membutuhkan penanganan segera,” tandasnya.

Ia menambahkan, pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga perlu dioptimalkan untuk pemeliharaan ringan agar kerusakan tidak semakin parah dan tidak membebani wali murid di kemudian hari.

(Ris)