DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Dorong Tata Kelola Lahan dan Transportasi

0
32

berantasonline.com (Sukabumi)

DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026). Dua regulasi yang disetujui tersebut masing-masing adalah Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Terlantar, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar, bersama jajaran eksekutif daerah serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi atas terjalinnya sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan kedua raperda hingga akhirnya dapat disetujui bersama.

Menurut Bupati, proses pembahasan yang berjalan dinamis namun tetap konstruktif menunjukkan adanya komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.

Terkait Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Terlantar, Bupati menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset lahan yang selama ini belum tergarap secara maksimal. Menurutnya, tanah merupakan salah satu modal dasar pembangunan yang harus dikelola secara tertib, terdata dengan baik, dan diarahkan untuk kepentingan produktif agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat maupun daerah.

Ia menambahkan, dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki sistem pendataan yang lebih terstruktur sehingga dapat mengurangi potensi terbengkalainya lahan serta mendorong pemanfaatan kawasan secara lebih berkelanjutan. Hal ini juga diharapkan dapat membuka peluang investasi serta memperluas ruang pengembangan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Bupati menegaskan bahwa sektor transportasi memiliki peran vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Regulasi ini disiapkan untuk mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman, serta berkelanjutan, sejalan dengan kebutuhan mobilitas masyarakat yang terus meningkat.

“Sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi,” jelasnya.

Dengan disepakatinya dua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap implementasi kebijakan ke depan dapat semakin memperkuat tata kelola wilayah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.

(Ris)