Komisi II DPRD Sukabumi Dorong Penertiban Tower Ilegal dan Optimalisasi PAD

0
26

berantasonline.com (Sukabumi)

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengambil langkah serius dalam upaya penertiban keberadaan menara telekomunikasi yang semakin menjamur di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi. Penertiban ini difokuskan pada aspek legalitas perizinan serta optimalisasi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan dalam rapat Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah mitra kerja yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya sejumlah menara telekomunikasi yang diduga belum memiliki izin lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius karena berdampak pada aspek kepatuhan hukum sekaligus potensi pendapatan daerah.

Ia menegaskan, keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi terus mengalami peningkatan, namun tidak semuanya diikuti dengan kepatuhan perizinan yang memadai. Menurutnya, hal ini menjadi perhatian Komisi II dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor usaha, khususnya yang berkaitan dengan perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen administrasi lainnya.

“Pada dasarnya Komisi II memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh perusahaan menara telekomunikasi yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai aturan. Kita melihat jumlahnya terus bertambah, tetapi belum tentu semuanya memberikan kontribusi optimal bagi daerah, terutama dari sisi perizinan,” ujarnya.

Hamzah juga menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah memanggil sejumlah perusahaan pemilik menara untuk hadir dalam rapat guna memberikan klarifikasi terkait legalitas usaha mereka. Namun, undangan tersebut belum direspons secara optimal karena sebagian perusahaan kembali tidak hadir.

“Kami sudah mengundang untuk dimintai penjelasan terkait legalitasnya, namun sampai rapat hari ini mereka tidak hadir. Karena itu, Komisi II akan merekomendasikan pembentukan tim khusus untuk melakukan pendataan ulang seluruh menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Tim tersebut nantinya akan melibatkan berbagai perangkat daerah, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta pihak kecamatan. Tim ini akan melakukan verifikasi lapangan sekaligus pengecekan kelengkapan dokumen perizinan setiap menara yang ada di wilayah tersebut.

Melalui pendataan ulang tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi secara jelas mana perusahaan yang telah memenuhi ketentuan dan mana yang belum atau tidak berizin. Selain untuk penertiban, langkah ini juga diharapkan dapat membuka peluang peningkatan PAD, baik melalui proses legalisasi perizinan maupun penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran yang ditemukan.

Komisi II menegaskan bahwa langkah yang diambil tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan berdasarkan data dan hasil verifikasi di lapangan. Namun demikian, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran yang tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

“Jika sudah diberikan peringatan satu, dua kali, namun tetap tidak dipatuhi, maka sesuai aturan yang berlaku dapat dikenakan sanksi hingga pembongkaran,” tegasnya.

Sementara itu, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menargetkan proses pendataan dan verifikasi seluruh menara telekomunikasi dapat diselesaikan pada tahun 2026. Setelah tahapan tersebut rampung, pemerintah daerah bersama DPRD akan menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Ris)