
berantasonline.com (Sukabumi)
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi tengah memfokuskan perhatian pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2026/2027 serta persiapan menjelang berakhirnya tahun pelajaran 2025/2026.
Sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi telah menetapkan jadwal resmi SPMB SMP Tahun 2026. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi calon peserta didik dan orang tua dalam mengikuti setiap tahapan pendaftaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengimbau orang tua dan calon peserta didik untuk memahami setiap tahapan yang telah ditetapkan serta mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi sejak awal agar proses pendaftaran berjalan lancar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (08/06/2026).
Deden menjelaskan, pelaksanaan SPMB SMP Tahun 2026 dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama meliputi jalur afirmasi, mutasi, prestasi akademik, dan prestasi non-akademik. Pendaftaran dan verifikasi dokumen dilaksanakan pada 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026, sedangkan hasil seleksi akan diumumkan pada 22 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, tahap kedua diperuntukkan bagi peserta yang mendaftar melalui jalur domisili. Tahapan pendaftaran berlangsung pada 24 hingga 27 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 29 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Peserta yang dinyatakan diterima pada kedua tahap tersebut wajib melakukan daftar ulang pada 1 sampai 4 Juli 2026 di sekolah tujuan masing-masing sebagai syarat penyelesaian proses penerimaan.
Menurut Deden, salah satu tahapan penting dalam SPMB adalah verifikasi dokumen asli yang dilakukan langsung oleh panitia di sekolah tujuan. Langkah tersebut bertujuan memastikan keabsahan data yang diunggah peserta sekaligus meminimalisasi potensi kesalahan administrasi.
“Verifikasi menjadi bagian penting untuk menjamin seluruh data yang masuk sesuai dengan kondisi sebenarnya. Karena itu peserta wajib membawa dokumen asli sesuai jalur pendaftaran yang dipilih,” jelasnya.
Pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem SPMB Kabupaten Sukabumi. Akun peserta disiapkan oleh sekolah asal, baik SD maupun MI, sehingga orang tua diharapkan aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan seluruh data telah tersedia sebelum pendaftaran dibuka.
Dinas Pendidikan juga mengingatkan masyarakat agar hanya memperoleh informasi dari kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. Langkah tersebut penting untuk menghindari informasi yang tidak benar maupun upaya-upaya yang dapat merugikan peserta didik.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan SPMB agar berjalan jujur dan transparan. Apabila menemukan dugaan pelanggaran atau kecurangan, segera laporkan melalui saluran resmi yang telah disediakan,” tegas Deden.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan dan dukungan seluruh pihak, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat berjalan lancar serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
(Ris)