
berantasonline.com (Sukabumi)
Sebagai implementasi konkret dari Asta Cita ke-6 Presiden RI yang menekankan pemerataan ekonomi melalui pembangunan berbasis desa, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan pengarahan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bagi 381 Desa dan 5 Kelurahan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi dan dihadiri oleh para Kepala Desa serta Perangkat Desa terkait, Rabu (23/04/2025).
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi desa dalam mendukung program nasional tersebut. Hingga hari pelaksanaan, tercatat sebanyak 337 desa telah menyampaikan laporan pembentukan koperasi, yang ditargetkan seluruhnya rampung sebelum batas akhir pada 30 April 2025.
“Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar instruksi struktural, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada kemandirian desa. Koperasi menjadi wahana kolektif yang mampu menjawab tantangan ketimpangan ekonomi dan memperluas akses terhadap sumber daya produksi,” ujar Bupati.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga mengumumkan dua inisiatif komplementer yang akan segera diluncurkan, yaitu layanan kesehatan gratis berbasis KTP di seluruh puskesmas, serta skema bantuan modal tanpa bunga untuk hampir 1.300 pelaku UMKM aktif di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Dengan ekosistem yang saling menguatkan antara koperasi, layanan kesehatan, dan UMKM, kami yakin dapat mengakselerasi kesejahteraan masyarakat secara inklusif. Kami juga meminta kepala desa untuk secara aktif melakukan pendataan dan pendampingan terhadap warganya,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari amanat Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025, yang menargetkan pembentukan 70.000 koperasi secara nasional, dengan proyeksi peningkatan menjadi 80.000 koperasi setelah keluarnya Instruksi Presiden.
“Untuk Kabupaten Sukabumi, targetnya adalah pembentukan 386 koperasi. Pembiayaan legalitas, termasuk proses ke notaris, akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM. Pentingnya konsolidasi dan komitmen kolektif dari seluruh Kepala Desa demi kelancaran proses ini,” jelas Sekda.
Lebih lanjut, Sekda juga menyampaikan bahwa koperasi ini diharapkan menjadi pilar utama dalam mendukung tiga program prioritas daerah lainnya: makan bergizi gratis, sekolah rakyat, dan revitalisasi ekonomi desa.
Dengan sinergi antara Pemerintah Daerah, Desa, dan pelaku ekonomi lokal, Kabupaten Sukabumi menegaskan posisinya sebagai pionir dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.
(Alex)